TINJAUAN KOMPARATIF PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM MOBIL OTONOM: ANALISIS UNDANG-UNDANG LALU LINTAS INDONESIA DAN JERMAN
Keywords:
Comparative Study, Legal Liability, Autonomous Vehicle, Indonesia, GermanyAbstract
Kendaraan Otonom di Indonesia masih terkendala dengan tantangan fundamental yang ada, khususnya pada regulasi dan pertanggungjawab hukum mobil otonom serta jaminan keselamatan berlalu lintas. Kerangka hukum yang ada dinilai belum siap menghadapi terobosan teknologi yang semakin berkembang. Sebaliknya, Jerman telah menetapkan sistem yang serupa dengan Undang-Undang Lalu Lintas otonom yang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Sistem ini secara jelas mendefinisikan pembagian tanggung jawab antara pemilik kendaraan, produsen, dan badan pengatur, serta dilengkapi dengan program asuransi wajib dan sistem penyimpanan data yang komprehensif. Pelitian ini menggunakan studi komparatif yang terstruktur antara pengaturan lalu lintas di Indonesia dan Jerman. Pendekatan pada penelitian ini adalah yuridis-normatif, data yang dihasilkan kemudian dianilisis dan diinterpretasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada Indonesia yaitu Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 belum mengatur secara komprehensif mengenai kendaraan otonom dan pertanggungjawaban hukumnya. Di lain sisi, Jerman melalui Gesetz Zum Autonomen Fahren yang diintegrasikan ke dalam Straßenverkehrsgesetz. Regulasi yang ada di Jerman mengakui secara keseluruhan keberadaan kendaraan otonom dan menyikapi serta menfasilitasi dari aspek teknis, operasional dan hukum. Indonesia perlu reformulasi kerangka hukum dari Jerman sebagai negara pertama yang memiliki pengaturan terlengkap mengenai kendaraan otonom. Langkah ini dapat mengisi kekosongan hukum dan menjawab keinginan dari masyarakat.
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Alan Watson. (1993). Legal transplants: An approach to comparative law (2nd ed.). University of Georgia Press.
Arif, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana.
Ehsani, J. P., Eichelberger, A., Ehsani, S., & Pardo, G. A. (2022). State laws for autonomous vehicle safety, equity, and insurance. Journal of Law, Medicine & Ethics, 50(3), 569–582. https://doi.org/10.1017/jme.2022.96
Elkins, Z., & Simmons, B. (2005). On waves, clusters, and diffusion: A conceptual framework. Annals of the American Academy of Political and Social Science, 598(1), 33–51.
Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum POSITUM, 5(2), 10-19.
Irmawanti, N. D. (2021). Urgensi tujuan dan pedoman pemidanaan dalam rangka pembaharuan sistem pemidanaan hukum pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(2), 241-255.
Jelinski, L., Etzrodt, K., & Engesser, S. (2021). Undifferentiated optimism and scandalized accidents: The media coverage of autonomous driving in Germany. Journal of Science Communication, 20(4), A02. https://doi.org/10.22323/2.20040202
Kahn-Freund, O. (1974). On uses and misuses of comparative law. Modern Law Review, 37(1), 1–27.
Kusumawardani, Q. D. (2019). Hukum progresif dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Veritas Et Justitia, 5(1), 166–190. https://doi.org/10.25123/vej.3270
Maulidina Elga Maharani Widjanarko, E., & Prasetyawati, E. (2024). Perlindungan hukum bagi pengemudi mobil autopilot. Iblam Law Review, 4(1), 209–227. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.245
Menon, C., & Alexander, R.(2020). A safety-case approach to the ethics of autonomous vehicles. Safety and Reliability, 39(1), 33-58. https://doi.org/10.1080/09617353.2019.1697918
Mihardja, A., Siregar, M. H., & Wijaya, A. (2020). Vicarious liability: Perspektif masa kini. Jurnal Education and Development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan, 8(1), 73-81.
Nelken, D. (2004). Using the concept of legal culture. Australian Journal of Legal Philosophy, 29, 5–19.
Nisa, T. K. (2022). Asas strict liability dalam pertanggungjawaban pidana korporasi pada proses pembuktian tindak pidana lingkungan hidup. Jurnal MAHUPAS: Mahasiswa Hukum Unpas, 1(2), 1-17.
Nonet, P., & Selznick, P. (2003). Law and society in transition: Toward responsif law (Huma, Trans.). Huma.
Nusi, R. R. (2019). Legalitas mobil auto pilot dalam prespektif hukum transportasi di Indonesia. Jurist-Diction, 4(6), 2469–2484. https://doi.org/10.20473/jd.v4i6.31854
Othman, K. (2022). Exploring the implications of autonomous vehicles: A comprehensive review. Innovative Infrastructure Solutions, 7(2), 165. https://doi.org/10.1007/s41062-022-00806-z
Raden Mohammad Rizky Ridwansyah, & Abidin, Z. (2019). Sistem kontrol pada self driving car (mobil tanpa kemudi) buatan perusahaan Google yang didukung oleh GPS. Seminar Teknologi Majalengka 4.0 Fakultas Teknik Universitas Majalengka, 4(1), 130–137.
Rahardjo, S. (2006). Membedah hukum progresif. Kompas.
Saputri, N. E., & Kusdarini, E. (2021). Kontribusi sistem hukum Eropa Kontinental terhadap pembangunan sistem hukum nasional di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 50(4), 541-552. https://doi.org/10.14710/mmh.v50i4.35821
Sutandi, A. C., & Santosa, W. (2014). Integrated Road Safety Approach Towards Safer Road in Indonesia. 14.2, 97-106.
Wardhana, S. K. (2021). Pertanggungjawaban pemilik kendaraan bertenaga elektrik dari aspek keamanan berkendara. Mimbar Keadilan, 14(2), 160–169. https://doi.org/10.30996/mk.v14i2.5312
Wignjodipoero, S. (1983). Pengantar dan asas-asas hukum adat. Gunung Agung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhia Fadlia, Andrik Aprilyanto Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












