IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NEGARA DALAM MENGHAPUS PRAKTIK SUNAT PEREMPUAN (FGM/C) MENURUT KONVENSI CEDAW
Keywords:
CEDAW, FGM/C, state oblIgations, woman.Abstract
Praktik sunat perempuan atau FGM/C (Female Genital Mutilation/Cutting) di Indonesia merupakan isu yang cukup kompleks yang melibatkan dimensi hukum, budaya maupun agama. Sebagai negara peratifikasi CEDAW, Indonesia berkewenangan untuk meniadakan seluruh wujud diskriminasi terhadap perempuan. dalam hal ini adalah praktik sunat terhadap perempuan yang termasuk pelanggaran hak asasi, Kesehatan dan martabat seorang perempuan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalahbagaimana bentuk implementasi kewajiban negara dalam menghapus praktik sunat perempuan sesuai dengan ketentuan CEDAW, serta apa saja variabel yang menghalangi pemenuhan mandat negara dalam meniadakan praktik pemotongan genital perempuan di Indonesia. Tujuan pada penelitian ini adalah menganalisis bentuk implementasi kewajiban negara dalam menghapus praktik sunat perempuan berdasarkan ketentuan CEDAW dan mengidentifikasi faktor penghambat pelaksanaannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah berhasil menunjukkan komitmennya melalui perubahan regulasi yang dimulai dengan Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan (2006) hingga penguatan melalui PP No.28 Tahun 2024 yang telah eksplisit memuat pelarangan sunat perempuan. Indonesia telah memenuhi prinsip respect, protect dan fulfill sesuai dengan mandate CEDAW. Namun, penghapusan praktik ini masih terkendala akibat kentalnya legitimasi budaya dan tafsir keagamaan yang khususnya pada daerah dengan tradisi turun-temurun.
Downloads
References
BUKU
Asshiddiqie, J. (2021). Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Rajawali Pers.
Asshiddiqie, J. (2022). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.
Assiddiqie, J. (2010). Perempuan dan hak konstitusi: Perempuan dalam relasi agama dan negara. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.
Lubis, D. B. (2006). Female genital mutilations: Penghilangan hak perempuan atas tubuhnya. Dalam S. Irianto (Ed.), Perempuan & hukum: Menuju hukum yang berperspektif kesetaraan dan keadilan (hlm. 490). Yayasan Obor Indonesia.
Luhulima, A. S. (2000). Pemahaman bentuk-bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan alternatif pemecahannya. PT Alumni.
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Nurhayati, Y., Ifrani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi normatif dan empiris dalam perspektif ilmu hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Rawls, J. (1993). Political liberalism. Columbia University Press.
JURNAL
Akhmad I. J. M., A., Anwar, A., & Tuhulele, P. (2024). Female genital mutilation dan pertanggungjawabannya menurut hak asasi manusia. Tatohi: Jurnal Hukum, Artikel online. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/2490
Amin, I. (2022). Status hukum khitan perempuan dalam perundang-undangan di Indonesia dan hukum Islam. Journal Al-Ahkam, 23 (2).
Aspek, D., & Dan, U. (2022). Kajian literatur: Sunat perempuan ditinjau dari aspek umum dan kesehatan. Al-Asalmiya Nursing: Journal of Nursing Sciences, 11(1), 1–9. https://doi.org/10.35328/keperawatan.v11i1.2124
Dama, F. (2024). Fenomena female genital mutilation/cutting (FGM/C): Benturan tradisi, agama dan hukum positif di Indonesia. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 4(1), 948–959. https://doi.org/10.56799/jceki.v4i1.6508
Erwanti, M. O. (2016). Kajian yuridis female genital mutilations dalam perspektif hak asasi manusia (Studi terhadap praktik female genital mutilation di Indonesia). Law Review, Universitas Diponegoro. Diakses dari http://ejournal-s1.undip.ac.id/index.php/dlr
Faris, M. (2025). Kontroversi penghapusan praktik sunat perempuan sebagai implementasi dalam perspektif PP No. 28 Tahun 2024. Lex Administratum, 13(4).
Ghazali, T. (2021). Fenomena khitan wanita dalam perspektif hukum Islam. Syarah: Jurnal Hukum Islam & Ekonomi, 10(2), 213–234. https://doi.org/10.47766/syarah.v10i2.215
Hasan, N. (2013). Perempuan dan politik: Kontribusi perempuan terhadap bangsa.
Hidayah, N., & Fauzi, A. (2022). Sunat perempuan dalam bingkai budaya dan agama: Studi fenomenologi di masyarakat urban. Jurnal Sosiologi Reflektif, 16(1), 55–74. https://doi.org/10.14421/jsr.v16i1.1890
Hidayati, N. W., Ahmaniyah, A., Salat, S., Andrian, M. W., Sarti, S., & Sari, P. K. (2024). Sunat perempuan dalam perspektif budaya dan kesehatan. Journal of Innovation Research and Knowledge, 3(8), 1677–1684. https://doi.org/10.53625/jirk.v3i8.7298
Khotimah, K. (2009). Diskriminasi gender terhadap perempuan dalam sektor pekerjaan. Jurnal Studi Gender & Anak, 4(1), 1–12.
Kurniati, F., Fujiana, F., & Hayati, F. U. (2022). Kajian literatur: Sunat perempuan ditinjau dari aspek umum dan kesehatan. Al-Asalmiya Nursing: Journal of Nursing Sciences, 11(1), 75–81.
Kusuma, A. J., & Maharani, I. P. (2021). Peran World Health Organization dalam menangani isu female genital mutilation di Sierra Leone. Journal of Political Issues, 2(2).
Nurita, R. F. (2017). Kajian hukum terhadap representasi kepemimpinan wanita sebagai wujud birokrasi yang profesional. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 201–210. https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1675
Pratiwi, Y. D. (2022). Transplantasi pengaturan larangan praktik female genital mutilation melalui studi perbandingan Indonesia dengan Mesir. Jurnal HAM, 13(1), 45–64. https://doi.org/10.30641/ham.2022.13.45-64
Sander, A., & Sunantri, S. (2020). Tradisi khitan perempuan pada masyarakat Melayu Sambas. Jurnal SAMBAS, 3(1), 28–41. https://doi.org/10.37567/sambas.v3i1.195
Sariyah, N., Aziz, A., & Aspandi, A. F. A. (2023). Questioning female genital mutilation/cutting; Between tradition and Islamic tenets
Sulahyuningsih, E., Daro, Y. A., & Safitri, A. (2021). Analisis praktik tradisional berbahaya: Sunat perempuan sebagai indikator kesetaraan gender. Jurnal Ilmu Keperawatan dan Kebidanan, 12(1), 134–148. https://doi.org/10.26751/jikk.v12i1.916
Supriatami, S. M., Alimi, R., & Akhmad Nulhaqim, S. (2022). Pelanggaran hak asasi manusia terhadap praktik female genital mutilation. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 5(1), 92–105. https://doi.org/10.24198/focus.v5i1.40250
Syarip, A.-A. N. F., Syam, M. H., & Kabir, S. F. (2023). Perlindungan HAM terhadap anak perempuan yang mengalami female genital mutilations. Jurnal Riset Ilmu Hukum, 3(1), 37–52. https://doi.org/10.29313/jrih.v3i1.2129
Valentina, A. M., & Dewi, E. (2017). Implementasi CEDAW tentang penghapusan diskriminasi perempuan. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13(1), 1–15. https://doi.org/10.26593/jihi.v13i1.2669.1-15
Widya Intan P., N. (2024). Deconstructing meaning: Article 14 CEDAW. AIColl Proceedings. Diakses dari https://fh.unair.ac.id/proceedings/index.php/aicoll/article/view/37
Yuwandhana, A. (2022). Peran politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Jurnal Education and Development, 10(3), 104–110.
Ziaully, W. N. (2013). Implementasi Konvensi CEDAW oleh Pemerintah Indonesia.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women
Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Departemen Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.00.07.1.31047a tentang Pelarangan Sunat Perempuan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9A Tahun 2008 tentang Hukum Pelarangan Sunat Perempuan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dhia Fadlia (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.












